• AD / ART

MUKADIMAH

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami dokter-dokter Indonesia yang memiliki minat di bidang Medik Estetika bertekad untuk melanjutkan cita-cita perjuangan para pejuang kemerdekaan Indonesia dalam rangka mengisi kemerdekaan demi tercapainya kehidupan rakyat yang sehat, adil dan makmur.

Bahwa untuk mencapai kehidupan rakyat yang sehat, adil dan makmur yang berasaskan Pancasila, berdasarkan Undang Undang Dasar 1945 di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu mengamalkan profesi kedokteran di bidang Medik Estetika kepada masyarakat dengan berpegang teguh kepada Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia.

Bahwa peningkatan pengamalan profesi kedokteran di bidang Medik Estetika kepada masyarakat hanya mungkin dilakukan jika rasa semangat persatuan dan kesatuan dokter-dokter Indonesia menggalang semua potensi dokter-dokter yang seminat di bidang Medik Estetika ke dalam suatu organisasi Perhimpunan Dokter Seminat.

Untuk mencapai cita-cita, maksud dan tujuan tersebut, disusunlah kebijaksanaan, usaha-usaha serta langkah-langkah organisasi yang terarah dan berpedoman pada Anggaran Dasar sebagai berikut :

BAB I
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN, DAN SIFAT

Pasal 1
Organisasi ini bernama Perhimpunan Dokter Estetika Indonesia (The Indonesian Society for Aesthetic Medicine) disingkat PERDESTI.
Pasal 2
PERDESTI didirikan di Surabaya pada tanggal 31 Juli 2006 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
PERDESTI berkedudukan di Surabaya.
Pasal 4
PERDESTI adalah suatu Perhimpunan Dokter Seminat yang merupakan himpunan dari dokter-dokter anggota IDI dengan minat yang sama di bidang Medik Estetika, bersifat multidisipliner dan tidak berpredikat ahli, bersifat bebas, tidak mencari keuntungan, dijiwai oleh Sumpah Dokter Indonesia serta mematuhi Kode Etik Kedokteran Indonesia.

BAB II
ASAS

Pasal 5
PERDESTI berasaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 serta Sumpah Dokter Indonesia.

BAB III
TUJUAN DAN USAHA

Pasal 6
PERDESTI bertujuan untuk :

  1. Menghimpun para dokter anggota IDI yang seminat di bidang Medik Estetika di Indonesia untuk menyebarkan ilmu kedokteran di bidang tersebut.
  2. Memperdalam dan mengembangkan pengetahuan dan ketrampilan anggota di bidang Medik Estetika untuk diamalkan demi kepentingan kesehatan bangsa Indonesia khususnya dan kesejahteraan pada umumnya.

Pasal 7
Untuk mencapai tujuan, PERDESTI berusaha :

  1. Mendorong pelaksanaan penelitian ilmiah (Evidence Based Medicine) para anggotanya.
  2. Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan di bidang Medik Estetika secara terus-menerus dan teratur bagi anggota baik di dalam maupun di luar negeri.
  3. Secara periodik mengadakan pertemuan-pertemuan dan kursus-kursus bagi anggota dan calon anggota.
  4. Mengusahakan Pengakuan dan Penelitian SKP (Satuan Kredit Partisipasi) dalam setiap kegiatan pertemuan ilmiah dan kursus-kursus yang diadakan, sebagai peran serta dalam menunjang kebijaksanaan PB IDI mengenai Akreditasi Pendidikan Kedokteran Berkelanjutan.
  5. Mengadakan kegiatan publikasi bagi para anggota.
  6. Mengadakan hubungan kerjasama dengan badan-badan lain yang mempunyai tujuan sama atau selaras, pemerintah maupun swasta di dalam atau di luar negeri.
  7. Memperjuangkan dan memelihara kepentingan serta kedudukan dokter Indonesia yang berminat di bidang Medik Estetika sesuai dengan harkat dan martabat profesi kedokteran.
  8. Turut membantu pemerintah dalam mengawasi produk dan alat-alat .yang digunakan di bidang Estetik Medik, dan memberi usul-usul kepada yang berwenang mengenai hal-hal tersebut.
  9. Melaksanakan upaya lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan asas dan sifat PERDESTI.

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 8
Anggota terdiri dari :

  1. Anggota biasa
  2. Anggota luar biasa
  3. Anggota kehormatan

BAB V
ORGANISASI

Pasal 9

  1. Organisasi PERDESTI terdiri dari Badan Legislatif, Badan Eksekutif, Dewan Penasehat dan Dewan Pembina.
  2. Badan Legislatif adalah Musyawarah Nasional dan Rapat Anggota.
  3. Badan Eksekutif adalah Pengurus Besar PERDESTI dan Pegurus Cabang.
  4. Dewan Penasehat terdiri dari Ketua Dewan Penasehat dan beberapa anggota.
  5. Dewan Pembina terdiri dari Ketua Dewan Pembina dan beberapa anggota.

BAB VI
KEKAYAAN

Pasal 10
Kekayaan PERDESTI berasal dari :

  1. Uang pangkal.
  2. Uang iuran.
  3. Usaha-usaha lain yang syah dan tidak mengikat.

BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 11
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional.

BAB VIII
PEMBUBARAN PERDESTI

Pasal 12
Pembubaran PERDESTI hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional yang khusus diadakan untuk itu.

BAB IX
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 13
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini dimuat dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) PERDESTI sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar PERDESTI.

ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERHIMPUNAN DOKTER ESTETIKA INDONESIA
(PERDESTI)

BAB I
NAMA, ATRIBUT, WAKTU, KEDUDUKAN, DAN SIFAT

Pasal 1

Perhimpunan ini bernama : PERHIMPUNAN DOKTER ESTETIKA INDONESIA disingkat PERDESTI, dalam hubungan Internasional dipakai terjemahan : THE INDONESIAN SOCIETY FOR AESTHETIC MEDICINE

Pasal 2

  1. Atribut organisasi adalah atribut IDI sebagai lambang umum didampingi atribut PERDESTI sebagai lambang organisasi.
  2. Atribut, lambang dan simbol PERDESTI adalah tulisan PERDESTI berwarna biru muda dengan tulisan Perhimpunan Dokter Estetika Indonesia berwarna abu-abu.
  3. Ukuran atribut, lambang dan simbol tersebut serta tata cara penggunaannya diatur dalam ketentuan tersendiri.
  4. Atribut, lambang dan simbol semua panitia-panitia yang terbentuk harus mencerminkan identitas PERDESTI.

Pasal 3

PERDESTI didirikan di Surabaya pada tanggal 31 Juli 2006 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 4

PERDESTI berkedudukan di Surabaya.

Pasal 5

PERDESTI adalah suatu Perhimpunan Dokter Seminat yang merupakan himpunan dari dokter-dokter anggota IDI dengan minat yang sama di bidang Medik Estetika, bersifat multidisipliner dan tidak berpredikat ahli, bersifat bebas, tidak mencari keuntungan, dijiwai oleh Sumpah Dokter Indonesia serta mematuhi Kode Etik Kedokteran Indonesia.

BAB II
WILAYAH

Pasal 6

Wilayah kegiatan Perhimpunan Estetika Dokter Indonesia ialah seluruh daerah negara Indonesia.

BAB III
ASAS

Pasal 7

PERDESTI berasaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 serta Sumpah Dokter Indonesia.

BAB IV
TUJUAN DAN USAHA

Pasal 8

PERDESTI bertujuan untuk :

  1. Menghimpun para dokter anggota IDI yang memiliki minat di bidang Medik Estetika di Indonesia untuk menyebarkan ilmu kedokteran di bidang tersebut.
  2. Memperdalam dan mengembangkan pengetahuan dan ketrampilan anggota di bidang Medik Estetika untuk diamalkan demi kepentingan kesehatan bangsa Indonesia khususnya dan kesejahteraan pada umumnya.

Pasal 9

Untuk mencapai tujuan, PERDESTI berusaha :

  1. Mendorong pelaksanaan penelitian ilmiah (Evidence Based Medicine) para anggotanya.
  2. Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan di bidang Medik Estetika secara terus-menerus dan teratur bagi anggota baik di dalam maupun di luar negeri.
  3. Secara periodik mengadakan pertemuan-pertemuan dan kursus-kursus bagi anggota dan calon anggota.
  4. Mengusahakan Pengakuan dan Penelitian SKP (Satuan Kredit Partisipasi) dalam setiap kegiatan pertemuan ilmiah dan kursus-kursus yang diadakan, sebagai peran serta dalam menunjang kebijaksanaan PBIDI mengenai Akreditasi Pendidikan Kedokteran Berkelanjutan.
  5. Mengadakan kegiatan publikasi bagi para anggota.
  6. Mengadakan hubungan kerjasama dengan badan-badan lain yang mempunyai tujuan sama atau selaras, pemerintah maupun swasta di dalam atau di luar negeri.
  7. Memperjuangkan dan memelihara kepentingan serta kedudukan dokter Indonesia yang berminat di bidang Estetika Medis sesuai dengan harkat dan martabat profesi kedokteran.
  8. Turut membantu pemerintah dalam mengawasi produk dan alat-alat .yang digunakan di bidang Estetik Medik, dan memberi usul-usul kepada yang berwenang mengenai hal-hal tersebut.
  9. Melaksanakan upaya lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan asas dan sifat PERDESTI.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 10
KETENTUAN KEANGGOTAAN

  1. Anggota biasa PERDESTI adalah dokter umum dan dokter spesialis, anggota IDI, yang berminat di bidang Medik Estetika.
  2. Anggota luar biasa PERDESTI ialah dokter warga negara asing yang ahli dalam ilmu Medik Estetika.
  3. Anggota kehormatan PERDESTI ialah mereka yang telah berjasa dalam bidang Medik Estetika di Indonesia.

Pasal 11
TATA CARA PENERIMAAN ANGGOTA

  1. Anggota biasa dan anggota luar biasa :
    1. Diterima oleh Pengurus Cabang setempat melalui pendaftaran tertulis dan pernyataan persetujuan terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PERDESTI.
    2. Bila belum ada cabang PERDESTI, pendaftaran dilakukan melalui Pengurus Cabang terdekat.
  2. Anggota kehormatan diusulkan oleh Pengurus Cabang atau Pengurus Pusat dan disahkan oleh Musyawarah Nasional.
  3. Setiap anggota tetap menjadi anggota organisasi keahliannya masing-masing.

Pasal 12
HAK ANGGOTA

  1. Anggota biasa berhak :
    1. Mengeluarkan pendapat, mengajukan usul atau pertanyaan dengan lisan atau tertulis kepada pengurus
    2. Mengikuti semua kegiatan organisasi
    3. Memilih pengurus serta dipilih menjadi pengurus
    4. Dilindungi oleh PERDESTI
  2. Anggota luar biasa memiliki hak yang sama seperti anggota biasa kecuali hak memilih dan dipilih.
  3. Anggota kehormatan memiliki hak yang sama seperti anggota biasa kecuali hak memilih dan dipilih. Selain itu juga memiliki hak untuk mengikuti segala kegiatan ilmiah dan sosial PERDESTI tanpa tuntutan bayaran.

Pasal 13
KEWAJIBAN ANGGOTA

  1. Anggota biasa dan anggota luar biasa berkewajiban :
    1. Membayar uang pangkal dan iuran
    2. Menjaga dan mempertahankan kehormatan PERDESTI
    3. Mematuhi peraturan dan keputusan PERDESTI.
    4. Bertindak sesuai dengan Norma Kode Etik Kedokteran Indonesia.
    5. Ikut berpartisipasi secara aktif menurut kemampuan masing-masing dalam kegiatan PERDESTI
  2. Anggota kehormatan diharapkan menjaga dan mempertahankan kehormatan PERDESTI, tidak berkewajiban membayar uang pangkal dan iuran

Pasal 14
PEMBERHENTIAN ANGGOTA

  1. Pemberhentian keanggotaan dapat disebabkan karena :
    1. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
    2. Meninggal dunia
    3. Diberhentikan.
  2. Pengunduran diri sebagai anggota dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Pengurus Cabang sekurang-kurangnya satu bulan sebelumnya.
  3. Bila anggota meninggal dunia maka status keanggotaannya akan berhenti secara otomatis.
  4. Pemberhentian sementara dapat diputuskan oleh Penggurus bilamana anggota yang bersangkutan dipandang merugikan organisasi dan melakukan pelanggaran-pelanggaran ketentuan organisasi seperti tercantum dalam AD/ART, setelah mendapat peringatan dari pengurus.
  5. Paling lama 6 bulan sesudah pemberhentian sementara Pengurus dapat merehabilitasi atau mengusulkan pemberhentian untuk dikukuhkan.
  6. Selama pemberhentian sementara anggota yang bersangkutan dibebaskan dari segala hak dan kewajiban anggota.
  7. Pengurus mengeluarkan surat keputusan tentang pemberhentian keanggotaan baik karena mengundurkan diri, meninggal atau diberhentikan.

Pasal 15
PEMBELAAN

  1. Anggota yang dikenakan pemberhentian sementara diberi kesempatan membela diri di hadapan Pengurus.
  2. Bila dipandang perlu, anggota yang yang dikenakan pemberhentian dapat mengajukan keberatannya atas keputusan Pengurus pada Musyawarah Nasional.
  3. Keputusan Musyawarah Nasional dapat membatalkan atau memperkuat tindakan pemberhentian tersebut dengan ketentuan bahwa keputusan yang sah adalah keputusan yang disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah yang hadir dalam Musyawarah Nasional.

BAB VI
ORGANISASI

Pasal 16
MUSYAWARAH NASIONAL

  1. Status :
    1. Musyawarah Nasional merupakan badan legislatif tertinggi PERDESTI.
    2. Musyawarah Nasional merupakan musyawarah seluruh anggota PERDESTI.
    3. Peserta Musyawarah Nasional adalah Pengurus Pusat PERDESTI dan anggota PERDESTI.
    4. Musyawarah Nasional diadakan sekali dalam 3 tahun.
    5. Dalam keadaan luar biasa, Musyawarah Nasional dapat diadakan sewaktu-waktu atas usul sekurang-kurangnya 3 cabang dan mendapat persetujuan oleh setengah dari jumlah anggota yang ada.
    6. Musyawarah Nasional dapat menyelenggarakan sidang ilmiah diluar sidang organisasi.
  2. Kekuasaan dan wewenang :
    1. Musyawarah Nasional menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan program PERDESTI
    2. Menilai pertanggungjawaban Pengurus Pusat PERDESTI, Dewan Penasehat dan Dewan Pembina mengenai amanat yang diberikan oleh Musyawarah Nasional sebelumnya.
    3. Memilih serta mengukuhkan Ketua Umum.
    4. Apabila Ketua terpilih periode sebelumnya tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai Ketua Umum. Maka Musyawarah Nasional juga memilih Ketua Umum yang baru.
    5. Mengukuhkan Badan-badan Kelengkapan PERDESTI yang baru.
  3. Tata tertib Musyawarah Nasional :
    1. Musyawarah Nasional diselenggarakan oleh Pengurus Pusat bersama panitia pelaksana Musyawarah Nasional yang dibentuk oleh Pengurus Pusat.
    2. Panitia pelaksana Musyawarah Nasional bertanggung jawab atas segi tekhnis penyelenggaraan Musyawarah Nasional.
    3. Musyawarah Nasional dihadiri oleh anggota PERDESTI, Utusan Cabang, Pengurus Pusat, Dewan Penasehat, Dewan Pembina, Peninjau dan Undangan Pengurus Pusat PERDESTI.
    4. Musyawarah Nasional sah bila lebih dari setengah jumlah anggota biasa hadir pada saat penghitungan kuorum.
    5. Bila persyaratan diatas tidak terpenuhi, maka Musyawarah Nasional diundurkan paling lama dalam 3 jam dan setelah itu Musyawarah Nasional dianggap sah dengan anggota biasa yang hadir.
    6. Anggota, Utusan Cabang dan Pengurus Pusat dengan mandat resmi mempunyai hak bicara. Hak suara hanya dipunyai oleh anggota biasa.
    7. Musyawarah Nasional dipimpin oleh seorang Ketua, seorang Wakil Ketua dan seorang Sekretaris Musyawarah Nasional yang dipilih dari dan oleh Peserta. Sidang pengesahan kuorum, sidang pemilihan Pimpinan Musyawarah Nasional dipimpin oleh Ketua Panitia Pelaksana Musyawarah Nasional.
    8. Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini diatur dalam suatu peraturan sendiri, sepanjang tidak bertentangan dengan tata tertib ini

Pasal 17
RAPAT ANGGOTA

  1. Status :
    1. Rapat Anggota merupakan Badan Legislatif tertinggi pada tingkat cabang
    2. Rapat Anggota merupakan musyawarah para anggota.
    3. Rapat Anggota diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 tahun.
    4. Dalam keadaan luar biasa Rapat Anggota dapat diadakan sewaktu-waktu, atas usul sekurang-kurangnya lima anggota biasa dan mendapat persetujuan sekurang-kurangnya oleh setengah dari jumlah anggota biasa yang ada.
  2. Kekuasaan dan wewenang :
    1. Menilai pertanggungjawaban Pengurus Cabang periode yang lalu mengenai amanat yang diberikan oleh Rapat anggota.
    2. Menetapkan garis-gsris besar program kerja cabang yang menunjang serta tidak bertentangan dengan program kerja Pengurus Pusat.
    3. Memilih formatur Pengurus Cabang untuk periode berikutnya.
  3. Tata tertib Rapat Anggota :
    1. Rapat Anggota diselenggarakan oleh Pengurus Cabang beserta Panitia Pelaksana Rapat Anggota yang dibentuk oleh Pengurus Cabang.
    2. Panitia Pelaksana Rapat Anggota bertanggung jawab pada segi teknis penyelenggaraan Rapat Anggota.
    3. Rapat Anggota dihadiri oleh Pengurus Cabang, anggota biasa, peninjau dan undangan Pengurus Cabang.
    4. Rapat Anggota sah jika dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota biasa
    5. Bila persyaratan diatas tidak terpenuhi, maka Rapat Anggota diundur selambat-lambatnya dalam 3 jam, dan setelah itu Rapat Anggota dianggap sah dengan jumlah anggota yang hadir
    6. Anggota biasa mempunyai hak bicara dan hak suara, peninjau hanya mempunyai hak bicara.
    7. Rapat Anggota dipimpin oleh seorang pimpinan, seorang Wakil Pimpinan dan seorang Sekretaris Rapat Anggota yang dipilih dari dan oleh peserta dalam sidang lengkap yang diadakan khusus untuk itu. Sidang pengesahan kuorum, sidang pengesahan acara, sidang pengesahan tata tertib, dan sidang pemilihan Pimpinan Rapat Anggota dipimpin oleh Panitia Pelaksana Rapat Anggota.
    8. Apabila penilaian pertanggungan jawab Pengurus Cabang selesai, maka Pengurus Cabang tersebut mempunyai status anggota biasa.
    9. Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini diatur dalam suatu peraturan tersendiri, sepanjang tidak bertentangan dengan tata tertib ini.

Pasal 18
PENGURUS PUSAT

  1. Status :
    1. Pengurus Pusat adalah Badan Eksekutif tertinggi PERDESTI.
    2. Masa jabatan Pengurus Pusat PERDESTI adalah 3 ( tiga) tahun.
    3. Seorang anggota PERDESTI hanya diperbolehkan menjadi Ketua Umum maksimal 2 (dua) kali masa kepengurusan.
    4. Ketua Terpilih dalam suatu Musyawarah Nasional dikukuhkan menjadi Ketua Umum dalam periode setelah Musyawarah Nasional tersebut.
    5. Apabila Ketua Terpilih tidak dapat menjalankan tugasnya, maka jabatan Ketua Terpilih dikosongkan.
    6. Pengurus Pusat PERDESTI sekurang-kurangnya terdiri dari seorang Ketua Umum. Seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris Jenderal, seorang Bendahara Umum, dan beberapa orang ketua Bidang yang secara bersama-sama melaksanakan kegiatan organisasi secara kolektif.
    7. Pengurus Pusat PERDESTI perlu dibantu seorang Sekretaris Eksekutif dan staf yang diperlukan.
  2. Kekuasaan dan wewenang :
    1. Melaksanakan isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan semua keputusan yang telah ditetapkan Musyawarah Nasional.
    2. Mengumumkan kepada seluruh Pengurus Cabang yang menyangkut pengambilan keputusan organisasi ataupun perubahan keputusan Musyawarah Nasional, dan kemudian mempertanggung jawabkan kepada Musyawarah Nasional berikutnya.
    3. Membina hubungan yang baik dengan semua aparat yang ada, pemerintah maupun swasta didalam ataupun di luar negeri, khususnya dengan aparat yang berhubungan dengan dunia kesehatan dan kedokteran.
    4. Bertanggung jawab terhadap Musyawarah Nasional.
  3. Tata cara pengelolaan :
    1. Ketua Umum yang dikukuhkan oleh Musyawarah Nasional, mengumumkan susunan kepengurusannya di depan Musyawarah Nasional yang sedang diadakan.
    2. Pengurus Pusat menjalankan tugasnya segera setelah dilakukan serah terima dengan pegurus Pusat demisioer.
    3. Serah terima kepengurusan harus telah dilakukan paling lambat dalam waktu 30 [tiga puluh]hari setelah selesai Musyawarah Nasional.
    4. Untuk menyelenggarakan kegiatannya Pengurus Pusat harus mengadakan rapat-rapat berupa Rapat Kerja, Rapat Pleno Diperluas, Rapat Pleno Terbatas serta rapat pengurus harian tetap.
    5. Ketentuan tentang Rapat Kerja diatur dalam pasal tersendiri.
    6. Rapat Pleno Diperluas dihadiri oleh Pengurus Pusat dan dihadiri juga oleh Dewan Penasehat, Dewan Pembina, Ketua Cabang dimana rapat tersebut diadakan dan yang dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu periode kepengurusan
    7. Rapat Pleno dihadiri oleh segenap Pengurus Pusat PERDESTI dan diadakan sekali dalam 3 bulan.
    8. Rapat Pleno terbatas dihadiri oleh segenap anggota Pengurus Pusat kecuali ketua Departemen, dan diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu bulan.
    9. Rapat Pengurus Harian dihadiri sekurang-kurangnya oleh Ketua, Sekretraris Dan Bendahara dan diadakan setiap kali diperlukan.
    10. Hal-hal yang belum tercantum dalam tata cara pengelolaan ini diatur dalam suatu peraturan tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan tata cara pengelolaan ini.

Pasal 19
PENGURUS CABANG

  1. Status :
    1. Cabang merupakan persatuan organisasi yang dibentuk ditingkat propinsi.
    2. Dokter yang bertempat tinggal di daerah yang belum mempunyai pengurus cabang dapat menjadi anggota dari cabang yang terdekat.
    3. Ketentuan tentang pembentukan Pengurus Cabang ditentukan oleh Pengurus Pusat.
    4. Masa jabatan Pengurus cabang berlangsung 3 ( tiga) tahun.
    5. Seorang anggota PERDESTI hanya diperbolehkan dipilih menjadi Ketua Cabang maksimal 2 (dua) kali masa pengurusan.
  2. Kekuasaan dan Wewenang :
    1. Melaksanakan keputusan-keputusan Musyawarah Nasional dan Rapat Anggota.
    2. Memberikan laporan kepada Pengurus Pusat tentang hasil kerja yang dilakukan minimal satu kali 6 bulan.
    3. Membina hubungan yang baik dengan semua aparat yang ada, Pemerintah maupun swasta, khususnya dengan aparat yang berhubungan dengan dunia kesehatan dan kedokteran di tingkat Propinsi.
    4. Bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
    5. Memberi mandat kepada peserta utusan Musyawarah Nasional.
  3. Tata cara pengelolaan :
    1. Formatur Pengurus Cabang harus telah dapat menyusun kepengurusannya paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah selesainya Rapat Anggota, yang diselenggarakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Musyawarah Nasional. Ketua Pengurus PERDESTI Cabang dipilih dari formatur yang memperoleh suara terbanyak dalam Rapat Anggota. Bila yang bersangkutan tidak bersedia menjadi ketua, maka anggota formatur yang memperoleh suara terbanyak kedua ditetapkan sebagai ketua.
    2. Selanjutnya susunan kepengurusan PERDESTI Cabang diambil dari anggota PERDESTI lainnya.
    3. Pengurus Cabang menjalankan tugasnya segera setelah dilakukan serah terima dengan Pengurus Cabang demisioner.
    4. Serah terima kepengurusan telah dilakukan paling lambat dalam waktu 40 (empat puluh) hari setelah Rapat Anggota.
    5. Untuk menyelenggarakan kegiatannya Pengurus Cabang harus mengadakan rapat-rapat berupa Rapat Pleno Diperluas dan Rapat pleno Harian.
    6. Rapat Pleno diperluas dihadiri oleh segenap anggota Pengurus Cabang dan diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 6 bulan.
    7. Rapat Pleno Pengurus Harian dihadiri oleh segenap anggota Pengurus Cabang, kecuali Ketua Bidang dan diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu bulan.
    8. Yang dapat menjadi Pengurus Cabang adalah anggota biasa PERDESTI.
    9. Hal-hal yang belum tercantum dalam tata cara pengelolaan ini diatur dalam suatu peraturan tersendiri, sepanjang tidak bertentangan dengan tata cara pengelolaan ini.

Pasal 20
DEWAN PENASEHAT

  1. Status :
    1. Dewan Penasehat adalah dewan yang memberikan pertimbangan untuk masalah Etik, Hukum, Keahlian dan Profesi pada Pengurus Pusat dan anggota.
    2. Dewan Penasehat bersifat otonom.
    3. Dewan Penasehat dibentuk pada tingkat Pengurus Pusat.
  2. Kekuasaan dan Wewenang :
    1. Memberi pertimbangan, nasehat dan bimbingan, diminta atau tidak diminta, kepada pengurus dan anggota.
    2. Membina pengembangan ilmu kedokteran di bidang Medik Estetika.
  3. Tata cara pengelolaan :
    1. Dewan Penasehat dipilih oleh seorang Ketua yang dipilih oleh Musyawarah Nasional.
    2. Tata cara Pengelolaan Dewan Penasehat diatur dalam ketentuan sendiri.

Pasal 21
DEWAN PEMBINA

  1. Status :
    1. Dewan Pembina adalah dewan yang memberikan pembinaan untuk masalah Etik, Hukum, Keahlian dan Profesi pada Pengurus Pusat dan anggota.
    2. Dewan Pembina bersifat otonom.
    3. Dewan Pembina dibentuk pada tingkat Pengurus Pusat.
  2. Kekuasaan dan Wewenang :
    1. Memberi pembinaan terhadap kerja harian pengurus.
  3. Tata cara pengelolaan :
    1. Dewan Pembina dipilih oleh seorang Ketua yang dipilih oleh Musyawarah Nasional.
    2. Tata cara Pengelolaan Dewan Pembina diatur dalam ketentuan sendiri.

Pasal 22
RAPAT KERJA

  1. Status :
    1. Rapat Kerja adalah Rapat Pengurus Pusat yang dihadiri oleh segenap perangkat organisasi dari tingkat pusat dan tingkat cabang.
    2. Rapat Kerja diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam periode kepengurusan pengurus Pusat.
    3. Dalam keadaan luar biasa Rapat Kerja dapat diadakan sewaktu-waktu atas usul Pengurus Pusat atau pengurus Cabang dan mendapat persetujuan sekurang-kurangnya oleh setengah jumlah cabang yang ada.
  2. Kekuasaan dan Wewenang :
    1. Menilai pelaksanaan program kerja amanat Musyawarah Nasional, menyempurnakan dan memperbaikinya untuk dilaksanakan pada sisa periode kepengurusan selanjutnya.
    2. Mengadakan pembicaraan pendahuluan tentang bahan-bahan Musyawarah Nasional yang akan datang.
  3. Tata cara pengelolaan :
    1. Rapat Kerja diadakan oleh Pengurus Pusat bersama Panitia Pelaksana Rapat Kerja yang dibentuk oleh pengurus Pusat.
    2. Panitia Pelaksana Rapat Kerja bertanggungjawab mengenai segi teknis penyelenggaraan Rapat Kerja.
    3. Rapat Kerja dihadiri oleh Pengurus Pusat, Dewan Penasehat, Dewan Pembina, Peninjau dan Undangan Pengurus Pusat.
    4. Rapat Kerja dipimpin oleh Pengurus Pusat.
    5. Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini diatur dalam peraturan tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan tata tertib ini.

BAB VII
KEPUTUSAN

Pasal 23

  1. Semua keputusan yang diambil dalam organisasi dan badan kelengkapan PERDESTI dilakukan secara musyawarah dan mufakat.
  2. Jika musyawarah dan mufakat tidak berhasil, maka keputusan diambil atas dasar perhitungan suara terbanyak.
  3. Keputusan yang menyangkut perseorangan dilakukan secara bebas dan rahasia

BAB VIII
KEKAYAAN

Pasal 24

  1. Besarnya uang pangkal dan iuran ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
  2. Pengurus cabang diwajibkan menyerahkan sebagian uang pangkal dan uang iuran yang diterimanya kepada Pengurus Pusat.
  3. Untuk kepentingan masing-masing cabang, pengurus Cabang dapat menetapkan uang iuran tambahan jika disetujui oleh Rapat Anggota Cabang

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA SERTA PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 25
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

  1. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERDESTI hanya dilakukan dalam Musyawarah Nasional.
  2. Rencana Perubahan tersebut diajukan oleh Pengurus Pusat datau oleh Pengurus Cabang.
  3. Rencana Perubahan telah disampaikan kepada Pengurus Pusat selambat-lambatnya dalam tiga bulan sebelum Musyawarah Nasional dan tembusannya disampaikan kepada semua badan kelengkapan organisasi.

Pasal 26
PEMBUBARAN ORGANISASI

  1. Pembubaran PERDESTI hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional yang dilaksanakan khusus untuk itu.
  2. Keputusan pembubaran PERDESTI harus disetujui sekurang-kurangnya oleh dua pertiga dari suara yang ada dalam Musyawarah Nasional.
  3. Sesudah pembubaran, maka segala hak milik PERDESTI diserahkan kepada badan-badan sosial atau perkumpulan-perkumpulan yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional.

BAB X
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 27

  1. Setiap anggota PERDESTI dianggap telah mengetahui isi dari Anggaran Dasar dan Rumah Tangga PERDESTI.
  2. Perselisihan dalam penafsiran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diputuskan oleh Pengurus.
  3. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini dimuat dalam peraturan tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga PERDESTI.